Kamis, 03 Maret 2011

Jandimeriah

PEMERINTAH KABUPATEN KARO
KECAMATAN TIGANDERKET
DESA JANDIMERIAH


PERATURAN DESA JANDIMERIAH
KECAMATAN TIGANDERK
KABUPATEN KARO

NOMOR : 05 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DESA (RPJMDes) TAHUN 2010 - 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA JANDIMERIAH,


Menimbang : a. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;

b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya harus sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan desa baik bidang fisik, ekonomi dan sosial budaya, maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes);

c. bahwa RPJMDes tersebut merupakan rencana strategis Pembangunan Tahun 2010-2014 yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Porgram dan Kegiatan Desa yang wajib ditetapkan dengan Peraturan Desa;

d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Desa JANDIMERIAH tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2010-2014.

Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaa masyarakatan;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan ;


4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;


5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentangPendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;





6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);

10. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2009 Tentang APBD Kab.Karo TA . 2010;


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA JANDIMERIAH
DAN
KEPALA DESA JANDIMERIAH


MEMUTUSKAN :


Menetapkan : PERATURAN DESA JANDIMERIAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2010-2014


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
2. Daerah adalah Kabupaten Karo
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Karo
4. Bupati adalah Bupati Karo
5. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintahan Desa adalah kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa meliputi Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
10. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa.
11. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan yang ditetapkan olehKepala Desa baik yang bersifat pengaturan maupun penetapan.
12. Keputusan BPD adalah semua Keputusan BPD yang ditetapkan oleh BPD.
13. RPJMDes adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 5 (lima ) tahun.
14. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun
15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/ Kota.
17. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.
18. Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.


BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes

Pasal 2

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Jandimeriah Tahun 2010-2014 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PROFIL DESA
BAB III : PROSES TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDes
BAB IV : VISI, MISI, PROGRAM & KEGIATAN INDIKATIF
BAB V : RUMUSAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB VI : PENUTUP
LAMPIRAN

2. Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk penyusunan RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2010-201 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan lima tahun.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes. yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.

Pasal 5

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )


Pasal 6

Pelaksanaan pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.

Pasal 7

Dengan ditetapkanya Peraturan Desa ini , maka Peraturan Desa tentang RPJMDes sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa

Pasal 9

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di JANDIMERIAH Pada Tanggal 23 Agustus 2010


KEPALA DESA JANDIMERIAH




MILALANTA SEMBIRING



Diundangkan di Jandimeriah
Pada Tanggal, 23 Agustus 2010

SEKRETARIS DESA JANDIMERIAH




CINTA PURBA
NIP. 19690709 200906 1 006
















LAMPIRAN : PERATURAN DESA JANDIMERIAH NOMOR : 05 Tahun 2010 TANGGAL : 23 Agustus 2010
-------------------------------------------

NASKAH

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJMDes )

TAHUN 2010 - 2014














DESA JANDIMERIAH
KECAMATAN TIGANDERKET
KABUPATEN KARO

DAFTAR ISI
DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN

a. Latar Belakang / Pendahuluan
b. Landasan Hukum
c. Tujuan dan Manfaat

BAB 2 PROFIL DESA

a. Legenda dan Sejarah Desa
b. Kondisi Umum Desa
c. SOTK Desa
d. Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa

BAB 3 PROSES PENYUSUNAN RPJMDes

a. Musyawarah Dusun oleh BPD
b. Musrenbang RPJMDes

BAB 4 VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN

a. Visi dan Misi
b. Program dan Kegiatan Indikatif

BAB 5 TUJUAN ,SASARAN DAN TOLAK UKUR KEBERHASILAN

BAB 6 STRATEGI NPEMBANGUNAN DAN KEBIJAKAN

BAB 7 PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA

BAB 8 PENUTUP

a. Penutup
b. Lampiran – lampiran


LAMPIRAN

1. Peraturan Kepala Desa tentang RKPDesa
2. Perencanaan kerja dari RPJMDesa 2010-2014
3. Perencanaan kerja dari RKPDesa tahun 2011
4. Daftar Hadir Musyawarah desa Jandimeriah ( Musrenbangdes )
5. Berita acara / Notulen Musrenbang desa Jandimeriah








BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten / Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJMDes Desa Jandimeriah ini merupakan rencana strategis Desa Jandimeriah untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.






B. LANDASAN HUKUM .

1. UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencnaan Pembangunan Nasional
3. PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4. Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Mekanisme Peraturan Desa.
5. Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa

C. TUJUAN DAN MANFAAT.

Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Jandimeriah ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
1. Tujuan RPJMDes.

a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b. Sebagai dasar / pedoman kegiatan Pembangunan Desa Jandimeriah
c. Sebagai masukan penyusunan RAPBDesa Jandimeriah

2. Manfaat RPJMDes.

a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b. Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa
c. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e. Dapat mendorong partisipasi masyarakat masyarakat.








BAB II
PROFIL DESA

A. LEGENDA DAN SEJARAH DESA
1. Legenda Desa
LEGENDA DESA JANDIMERIAH

Pada era Tahun 1.700 Penduduk Desa Jandimeriah berasal dari Kerajaan Bangun Mulia yang terletak sekitar 1 Km sébelah Barat dari Desa Jandimeriah Sekarang ini. Dipimpin oleh seorang Raja yang bijaksana bernama Raja Mulia yang bermarga Bangun dimana Raja memiliki 2 orang istri yakni 1 orang Permaisuri dan 1 orang kawan (kawan dalam bahasa karo = selir) dan melahirkan 5 anak laki-laki serta 1 anak perempuan. Dalam Legenda ini tidak disebutkan siapa Ibu Kandung dari ke 6 anak Raja tersebut.

Pada waktu itu Putri Raja yang cantik jelita kita sebut saja namanya Girik br Bangun sedang sakit parah dimana seluruh tabib di wilayah Kerajaan tersebut tidak ada seorangpun yang sanggup mengobatinya dan tidak tahu penyakit yang dideritanya. Sehingga Raja mengutus pengawalnya untuk menyebarkan berita atau Pengumuman barang siapa yang sanggup untuk mengobati Putri Raja akan diberikan hadiah berupa perhiasan.

Berita tersebut sampai ke telinga Guru Sakti dari Pakpak yang terkenal dengan sebutan Guru Pakpak 7 Sendalanen ( 7 sendalanen dalam bahasa karo = 7 sekawan ).Berita ini juga sampai ke terlinga Guru yang sakti pula yang berasal dari Desa Jenabun dengan sebutan Guru Ndiden. Karena jarak dari Desa Jinabun tidak jauh dari Bangun Mulia hanya berjarak 6 Km maka Guru Ndiden lebih duluan sampai ke Kerajaan Bangun Mulia untuk mengobati putri Raja tersebut. Alhasil putri Raja dapat disembuhkan oleh Guru Ndiden dengan sempurna dan Raja merasa Sangat senang sekali dan sekembalinya Guru Ndiden ke ke Kampungnya Jenabun, Raja tidak lupa memberikan bingkisan berupa perhiasan sebagai ucapan tanda tarima kasih yang telah dijanjikannya.
.
Beberapa hari kemudian Guru Pakpak 7 sendalanen sampai juga di Kerajaan Bangun Mulia yang hendak mengobati Putri Raja. Sangatlah kaget Guru Pakpak mendapati Putri Raja yang telah sembuh total dari penyakitnya, dan merasa Sangat terhina karena tidak menyangka ada Guru yang lebih Hebat dari dirinya yang sanggup mengobati Putri Raja tersebut, maka dari itu Guru Pakpak mencari informasi siapakah Guru itu karena dia ingin membuat perhitungan atau adu kesaktian.

Singkat cerita, maka terjadilah perkelahian antara kedua Guru tersebut dengan mengandalkan kesaktian masing-masing di lokasi Bangun Mulia. Pada saat perkelahian tiba-tiba datang angin yang sangat kencang disertai guntur yang menggelegar, bumi terasa berguncang kuat seperti Gempa sehingga membuat rumah-rumah penduduk saling berbenturan keras dan hancur berantakan.

Raja dan semua penduduk berlarian kekatutan menyelamatkan diri sampai ketempat yang agak aman yakni lokasi yang sekarang didekenal sebagai Desa Jandimeriah. Ditempat inilah Raja dan kelima putranya membuat kesepakatan dan Perjanjian yang Meriah ( Perjanjian Meriah adalah asal kata dari Desa Jandimeriah).

Dalam isi perjanjian tersebut disepakati bahwa ke lima putra Raja di hijrahkan ke lima lokasi yang sekarang dikenal dengan nama TANEH LIMA SENINA yakni :
1. Putra Pertama hijrah ke Penampen (Bangun Penampen)
2. Putra Kedua hijrah ke Narigunung (Bangun Narigunung)
3. Putra Ketiga hijrah ke Batukarang (Bangun Batukarang)
4. Putra Keempat hijrah ke Selandi (Bangun Selandi)
5. Putra Kelima tetap tinggal di Desa Jandimeriah

Sedangkan Putri Raja di pinang oleh Anak Beru dari Desa Perbaji bermarga Sembiring Pelawi, dimana keturunan dari Putri Raja tersebut kita kenal dengan nama GURU PATIMPUS pendiri kota MEDAN sekarang ini.

Demikianlah legenda Desa Jandimeriah ini dibuat dengan apa adanya, bagi
para pembaca mohon keritik dan sarannya bila dalam legenda ini terdapat kekeliruan atau alur cerita yang berbeda.


SEKIAN

Jandimeriah , 23 Agustus 2010
Penyusun : Sekretaris Desa Jandimeriah ( Cinta Purba )

Nara sumber : @ Lembaga Adat Desa Jandimeriah
: @Berbagai Sumber




PHOTO DESA JANDIMERIAH







2. Sejarah Desa Jandimeriah

SEJARAH PEMBANGUNAN DESA JANDIMERIAH

Jauh sebelum Indonesia merdeka tepatnya sebelum tahun 1850 di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Desa Jandimeriah dahulunya adalah dua wilayah yang dipisahkan oleh Sungai Lau Borus , masing-masing wilayah itu bernama Jandimeriah sebelah Utara Sungai Lau Borus dan Bena Bangun yaitu sebelah selatan Sungai Lau Borus. Masing-masing Dusun dipinpin oleh Penghulu yang bermarga Bangun. Kegiatan perekonomian masyarakat setempat adalah sebagai petani dan hasil hutan. Dalam hal perdagangan hasil pertanian dan hasil hutan masih dibawah aturan Pemerintah Belanda yang pada saat itu masih menjajah Republik ini.

Kehidupan bermasyarakat di era penjajahan Belanda sangatlah kental terhadap budaya dan adat istiadat Karo. Dimana sifat kegotong royongan adalah sebagai kunci keberhasilan pembangunan segala sektor di Desa. Salah satu contoh adalah pembangunan Rumah Adat si waluh Jabu ( si waluh jabu dalam bahasa karo = dalam satu rumah ditempati delapan KK ). Rumah adat yang berukuran 20X15 M2 dibuat dengan bahan baku kayu gelondongan dan beratapkan ijuk dari pohon enau dan tanpa memakai bahan seperti semen dan paku, hanya mengandalkan teknik pasak dan di ikat tali yang terbuat dali untaian ijuk, namun kekuatan dan kekokohannya sangatlah luar biasa karena tahan terhadap gempa walaupun kekuatan gempa sampai 10 skr. Teknik pengangkutan kayu gelondongan dari hutan ke lokasi pembangunan rumah adat tersebut adalah secara bergotong royong menyeret beramai-ramai ditambah tenaga hewan kerbau. Dalam pembuatan satu buah rumah adat bisa menghabiskan waktu bertahun-tahun. Di setiap sudut rumah adat karo di buat ornamen-ornamen khas budaya Karo.

Sifat kegotong royongan juga tertanam dalam hal bercocok tanam dimana pada saat musim tanam tiba maka masyarakat beramai-ramai menanam tanamannya secara bergotong royong dan bergantian, tentunya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan maka yang didahulukan ditanami adalah perladangan milik Penghulu.

sumber Income/gaji Penghulu sebagai pemimpin tertinggi Desa adalah dari hasil panen masyarakat dengan ketentuan setiap musim panen tiba warga diwajibkan menyetorkan hasil panennya sebanyak 2 sumpit per rumah tangga ( 2 sumpit = 48 Kg ).

Pada perkembangannya tepatnya setelah Indoneria merkeka, kedua wilayah tersebut digabung menjadi satu pemerintahan bernama DESA JANDIMERIAH . Setelah menjadi satu kesatuan wilayah pemerintahan maka diadakan pemilihan pemimpin yang baru karena tidak mungkin satu wilayah dipimpin oleh dua orang . Atas pertimbangan para sesepuh desa dan para pemuka masyarakat maka dilaksanakan pemilihan Penghulu melalui rembuk desa dan mengangkat Penghulu yang tetap bermarga Bangun karena sejarah desa Jandimeriah dulunya di garap pertama oleh keturunan bermarga Bangun dan dibantu oleh kalimbubu (hula-hula) yang bermarga Ginting dan anak beru tua yang bermarga Purba dan Sembiring Gurukinayan seperti yang dipaparkan dalam Legenda Desa Jandimeriah. Namun dalam Kepenghuluan Desa Jandimeriah bisa saja diangkat dari pihak Anak beru kuta tentunya yang bermarga Purba dan Sembiring Gurukinayan.

Sekitar Tahun 1950an sistem Pemerintahan Desa Jandimeriah telah disyahkan dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Karo, dan sebagai pejabat Desa diangkan seorang Kepala Kampung. Sama halnya dengan pemilihan Kepenghuluan terdahulu, pemilihan Kepala Kampung juga dilaksanakan berdasarkan Rembuk Desa yang diketuai oleh Pengetua Adat , kalimbubu dan anak beru kuta. Orang yang pertama menjabat sebagai Kepala Kampung Desa Jandimeriah adalah Bpk. Karo Gendek Purba yang dipilih secara aklamasi.

Sistem administrasi Desa Jandimeriah sudah mulai dilaksanakan dan Kepala Kampung telah diberikan mandat dan stempel. Bantuan Pemerintah Daerah dan Pusat sudah mulai mengalir ke Desa Jandimeriah terbukti dengan dibangunnya Jembatan penghubung Dusun I dan Dusun II Desa Jandimeriah dan Sekolah Rakyat sekarang adalah Sekolah Dasar. Pola pikir masyarakat sudah mulai semakin maju, sistem pertanian sudah mulai ke tingkat modernisasi dimana atas kesadaran pentingnya akan ketahanan pangan maka masyarakat bergotong royong membuat Irigasi dengan cara manual dan swadaya masyarakat serta dibentuk panitia pembangunan irigasi tersebut yang diketuai oleh Bpk.Mula Bangun (Alm).

Paska pembangunan Irigasi tersebut taraf hidup masyarakat sudah mulai meningkat, sawah sudah terbentang luas sampai puluhan Hektare. Masyarakat juga sudah mulai menenam sayuran seperti kol dan sayur putih sebagai andalan export dari Tanah Karo. Jalan jalan Desa sudah mulai dibangun ke penghubung jalan Kabupaten walaupun hanya sebatas pengerasan saja.

Pada masa kepemimpinan Kepala Kampung Karo gendek Purba terjadi gerakan-gerakan PKI yang melibatkan beberapa warga Desa Jandimeriah dengan teknik pemberian hadiah berupa cangkol bagi warga yang mau ikut ke Partai PKI. Akibat banyaknya warga yang masih buta huruf dan tidak mengerti administrasi mereka mau saja menerima bantuan cangkol tersebut padahal mereka tidak tau apa trik-trik partai PKI tersebut. Pada saat puncak pergerakan PKI yang terkenal dengan Gerakan 30/S PKI, barulah banyak warga yang menyadari bahwa mereka telah tertipu dan merasa berdosa menghianati bangsa ini tanpa mereka ketahui.

Pada Tahun 1967 masa jabatan Kepala Kampung Karo Gendek Purba telah berahkir, waktu itu Partai IFKI sangat berkuasa di Pemerintahan sehingga untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Kampung Jandimeriah yang masih lowong Partai IFKI menghunjuk langsung sebagai Pejabat Kepala Kampung Jandimeriah yakni Bpk. Merlang Bangun (alm). Di era kepemimpinan Bpk. Merlang Bangun patut kita ancungkan jempol atas dedikasinya memimpim masyarakat Desa Jandimeriah yang mana kepeduliannya terhadap pertanian sangatlah tinggi, sifat kegotong royongan adalah landasan yang utama menuju Desa Sejahtra, aman damai dan sentosa.

Sungguh disayangkan karena alasan keluarga, Kepala Desa Bpk.Merlang Bangun mengundurkan diri dari jabatannya. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang lowong pihak Kecamatan mengangkat Bpk Tangke Bangun dari Kantor Camat sebagai Pelaksana Kepala Desa Jandimeriah sampai diadakan pemilihan kembali.



Berikut adalah daftar Nama-Nama Pengulu dan Kepala Desa Jandimeriah:


NO
NAMA
MASA
JABATAN
KETERANGAN
1 BANGUN 1945 PENGHULU
2 NAMSAM BANGUN 1950 PENGHULU
3 PERDAMEN BANGUN 1955 PENGHULU
4 TERANG ATE BANGUN 1960 PENGHULU
5 KARO GENDEK PURBA 1963 sd 1971 KEPALA DESA
6 MERLANG BANGUN 1971 sd 1979 KEPALA DESA
7 TANGKE BANGUN 1979 sd 1980 PELAKSANA
8 JEMA BANGUN 1980 sd 1983 KEPALA DESA
9 KOBAR BANGUN 1983 sd 2002 KEPALA DESA
10 MILALANTA SEMBIRING 2002 sd 2014 KEPALA DESA



SEKIAN

Jandimeriah, 23 Agustus 2010

Penyusun : Sekretaris Desa Jandimeriah ( Cinta Purba )

Nara sumber : @ Bpk Kobar Bangun ( Mantan Kades Jandimeriah )
: @ Bpk. .Milalanta Sembiring ( Kades Jandimeriah )
: @ Tokoh Masyarakat Desa Jandimeriah lainnya


2. KONDISI UMUM DESA

2.1 Potensi Sumber Daya Alam ( SDA ),

Potensi Umum

1. Luas Desa Jandimeriah = 740 Ha, al;

Tanah Sawah :
- Sawah Irigasi : 45 ha
- Sawah Irigasi ½ teknis : 5 ha


Tanah kering ;
- Tegal / ladang : 175 ha
- Pemukiman : 8 ha


Tanah Perkebunan ;

- Tanah Perkebunan Rakyat : 100 ha
- Tanah Perkebunan Negara : - ha
- Tanah Perkebunan Swasta : - ha

Tanah fasilitas umum ;
- Balai Desa : 0.3 ha
- Perkantoran Pemerintah : 0.3 ha
- Puskesmas +Posyandu : 0.1 ha
- Rumah sekolah : 0.5 ha

Lain-lain : 405 ha

2. Tipologi Desa ;


- Desa pegunungan ( V )
- Desa Perkotaan ( - )

Batas wilayah desa sebagai berikut :

- Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Lau Makam
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Lau Biang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai lau Borus
- Sebelah Timur berbatasan Desa Batukarang dan Desa Sukatendel

3. Orbitasi ;

- Jarak ke Ibukota Kecamatan : 5,8 Km
- Jarak ke Ibukota Kabupaten : 28,8 Km
- Jarak ke Ibukota Propinsi : 104,8 Km
4. Iklim ;

- Curah hujan : 2000 Mm
- Suhu rata – rata : 29 º C
- tinggi tempat : 1200 Mdpl
- Bentang wilayah : Datar / berbukit






2.2 Potensi Sumber Daya Manusia ( SDM ) ;

A. Jumlah Penduduk ;

Jumlah Total : 1192 Orang
Jumlah laki – laki : 550 Orang
Jumlah Perempuan : 642 Orang
Jumlah KK : 381 KK
Jumlah Penduduk Miskin : 97 Orang

B. Pendidikan ;

- Belum Sekolah : 276 Orang
- Usia 7 - 45 tidak pernah sekolah : 27 Orang
- Tidak Tamat SD : 215 Orang
- Tamat SD / Sederajat : 244 Orang
- Tamat SLTP : 236 Orang
- Tamat SLTA : 159 Orang
- Tamat D 1 : 5 Orang
- Tamat D 2 : 5 Orang
- Tamat D 3 : 15 Orang
- Tamat S 1 : 10 Orang
- Tamat S 2 : - Orang
- ( data di profil desa )



C. Mata Pencaharian Pokok ;

- Petani : 550 Orang
- Buruh tani : 150 Orang
- PNS : 14 Orang
- Pedagang : 20 Orang
- Peternak : 3 Orang


- Dokter : - Orang
- Para medis : 2 Orang

D. Agama

- Islam : 655 Orang
- Kristen : 522 Orang
- Katolik : 15 Orang


E. Etnis

- Karo : 983 Orang
- Batak : 42 Orang
- Jawa : 161 Orang
- Lain-lain (Nias,Aceh,Banjar) : 6 Orang











2.3 POTENSI KELEMBAGAAN

1. Lembaga Pemerintahan Desa ;

- Jumlah Aparat Desa : 5 Orang
- Pendidikan Kepala Desa : SLTA
- Pendidikan Sek – Des : SLTA
- Pendidikan Kaur / Pembantu ;
 Kaur Pembangunan : SLTA
 Kaur Umum : SLTP
 Kaur Pemerintahan : SLTA

Jumlah Dusun : 2 dusun
Jumlah Kepala Dusun : 2 Orang


2. Lembaga Pendidikan ;


- Jumlah SD / sederajat : 1 unit



3. Kelembagaan Keamanan ;

- Jumlah Hansip / sejenisnya : 5 Orang

4. JENIS PRASARANA DAN SARANA

Prasaran Pemerintahan ;
- Balai Desa : 2 Buah
- Kondisi Balai Desa : V Baik
- Jumlah mesin ketik : 2 buah
- Jumlah Computer : 1 Unit
- Jumlah mesin hitung : 1 buah
- Jumlah meja : 4 buah
- Kondisi : V baik
- jumlah kursi : 11 buah
- Kondisi : V baik
- Jumlah Almari : 3 buah
- Jumlah buku Administrasi : 20 buah
- Kondisi : Terisi / kadang – kadang / penuh


a. Geografis
Letak dan Luas Wilayah
Desa Jandimeriah merupakan salah satu dari 17 Desa di Wilayah Kecamatan Tiganderket, yang terletak 5 Km ke arah Barat dari kota Kecamatan .
Desa Jandimeriah mempunyai luas wilayah seluas 740 Hektar.

Iklim
Iklim Desa Jandimeriah, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Jandimeriah Kecamatan Tiganderket.



b. Keadaan sosial Ekonomi Penduduk
Jumlah Penduduk
Desa Jandimeriah mempunyai Jumlah Penduduk 1192.Jiwa, yang tersebar dalam 2 wilayah Dusun dengan Perincian sebagaimana tabel :


TABEL 1
JUMLAH PENDUDUK
DUSUN 1 Dusun 2
654 538


c. Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan masayarakat Desa Jandimeriah adalah sebagai berikut

TABEL 2
TINGKAT PENDIDIKAN
Pra Sekolah SD SMP SLTA Sarjana

518

244
236
159
35

d. Mata Pencaharian
Desa Jandimeriah merupakan Desa Pertanian maka sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani / pekebun, pedagang dll, selengkapnya sebagai berikut :
TABEL 3
MATA PENCAHARIAN
PETANI PEDAGANG PNS BURUH TANI

550
20
14
150

e. Pola Penggunaan Tanah

Penggunaan Tanah di Desa Jandimeriah sebagian besar diperuntukan untuk Tanah Pertanian Sawah/Palawija dan kebun rakyat, sedangkan sisanya untuk Tanah kering yang merupakan bangunan dan fasilitas-fasilitas lainnya.



f. Pemilikan Ternak
Jumlah kepemilikan hewan ternak, penduduk Desa Jandimeriah adalah sebagai berikut
TABEL 4
KEPEMILIKAN TERNAK

AYAM ITIK KAMBING SAPI KERBAU LAIN-LAIN
45 KK 4 KK 15 KK 3 KK -


g. Sarana dan Prasarana Desa
Kondisi sarana dan prasarana umum Desa Jandimeriah secara garis besar adalah sebagai berikut :

TABEL 5

PRASARANA DESA
Balai Desa Jalan Kab. Jalan Kec. Jalan Desa Masjid /Dll

2 bh
2 Km
1 Km
2 Km
1 / 2


3. KELEMBAGAAN DESA (SOTK)
Desa Jandimeriah menganut Sistem Pemerintahan Desa dengan Pola Minimal, selengkapnya sebagai berikut :

BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA JANDIMERIAH KECAMATAN TIGANDERKET
KABUPATEN KARO











BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJMDes

Rangkaian proses penyusunan RPJMDes Desa Jandimeriah Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo adalah sebagai bagaai berikut :
a. MUSDUS ( Musyawarah tingkat Dusun )
Penyusunan RPJMDes di mulai dari penjaringan masalah dan potensi yang ada di desa Jandimeriah dengan menggunakan dengan Alat pada :
1. Sketsa Desa
2. Kalender Musim
3. Diagram Kelembagaan
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum musyawarah Tingkat Dusun yang telah dilakukan pada :

No DUSUN Waktu Pelaksanaan Tempat
1 Dusun 1 03 Februari 2010 Balai Desa / Losd
2 Dusun 2 15 Februari 2010 Balai Desa / Losd


Dari hasil penjaringan masalah dan potensi yang dilakukan di tingkat Dusun, Kemudian dituangkan dalam format 1 s/d 3.



b. LOKAKARYA DESA
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam lokakarya ditingkat Desa yang dilksanakan tanggal 27 Februari 2010 dengan tahapan sebagai berikut :
1. Mengkompilasikan dan Mengelompokan Masalah masalah dari hasil musyawarah Dusun,
2. Menyusun Legenda dan Sejarah Desa
3. Menyusun Visi Misi Desa
4. Membuat skala prioritas
Pembuatan skala. prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan menggunakan rangking dan pembobotan yang disepakti dalam musyawarah.
5. Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah.
Setelah semua masalah di rangking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama, tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan yang layak. Kegiatan ini mempunyai tujuaan untuk mendapatkan alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada.
6. Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih dan tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan sekala Desa dan pembangunan skala Kabupaten.

c. MUSRENBANG RPJMDes
Berdasar hasil lokakarya Desa selanjutnya dimusyawarahkan kembali dalam forum musyawarah pembangunan Desa yang diselenggarakan pada hari. SabtuTanggal 6 Maret 2010,



BAB IV
VISI , MISI, STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN

A. VISI
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Jandimeriah ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Jandimeriah seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya.Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan Tiganderket mempunyai titik sektor Pertanian, dan Desa Jandimeriah merupakan daerah penghasil sayur mayur maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Jandimeriah adalah :

“ TERWUJUDNYA DESA JANDIMERIAH SEJAHTERA, AMAN DAN DAMAI SERTA SUMBER DAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS “


B. MISI
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut.Visi berada di atas Misi .Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Jandimeriah, sebagaiman proses yang dilakukan maka misi Desa Jandimeriah adalah :



1) Menyelenggarakan Pemerintahan yang Transparan, Akuntabilitas, Partisipatif dan Responsif.


2) Membangun sarana dan prasarana berbasis pada ekonomi pertanian yang produktif.


3) Meningkatkan dan memberdayakan peran wanita dan pemuda serta taraf hidup warga miskin.


4) Membangun pola hidup sehat melalui pemberdayaan Forum Kesehatan Desa ( FKD ).


5) Menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif antar agama,ras dan budaya.









C. PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
Program dan kegiatan indikatif RPJMDes tahun 2010 – 2014 adalah sebagai Berikut :
1. HASIL PENGKAJIAN MASALAH, POTENSI DAN TINDAKAN

1.1 Identifikasi / Mengenai Masalah menggunakan Sketsa Desa
Berdasarkan sketsa desa yang telah dibuat bersama warga masyarakat, dapat dikenali masalah dan potensi pembangunan seperti berikut ini :
DAFTAR MASALAH DAN POTENSI BERDASARKAN SKETSA DESA

No MASALAH POTENSI
1 Jalan ke perladangan JUMA KENJAHE Dusun I sepanjang 700 Meter tidak dapat di lalui kendaraan roda empat. - Batu
- Tenaga Gotong royong
2 Jalan ke perladangan JUMA GERAT Dusun I sepanjang 800 Meter tidak dapat di lalui kendaraan roda empat. - Batu
- Tenaga Gotong royong
3 Penduduk Desa Jandimeriah tidak dapat menikmati air bersih. - Sumber mata air ada
- Swadaya masyarakat
4 Jalan di gang-gang dusun I sepanjang 300 Meter telah rusak. - Batu
- Tenaga gotong royong
5 Jalan di gang-gang dusun I sepanjang 350 Meter telah rusak. - Batu
- Tenaga gotong royong
6 Akses jalan dari rumah Banteng Bangun s/d rumah Usman Tarigan sepanjang 250 Meter perlu di buka sebagai jalan alternatif. - Lahan tersedia
- Batu
- Tenaga Gotong royong
7 Pemakaian Pupuk kimia sangat merusak struktur tanah pertanian, sehingga perlu dibuat mesin pembuat Pupuk organik. - Bahan baku tersedia
- Tenaga kerja tersedia
- Lokasi pembuatan tersedia
8 Cuaca semakin tidak setabil karena hutan semakin kritis. - Lokasi penanaman hutan ada
- Petani hutan
9 Banyak kolam ikan terlantar dan tida dimanfaatkan. - Lahan kolam ada
- Sungai / sumber air ada
- Petani ikan ada
10 Pembagian air irigasi Bangun Mulia Dusun II dan irigasi besawi dusun I sering jadi permasalahan karena tidak ada pintu air. - Sawah luas
- Swadaya Masyarakat
11 Untuk meningkatkan ketahanan pangan, perlu di aktifkan kembali irigasi kalumpang di dusun II. - Sawah luas
- Petani ada
1.2 Identifikasi/Mengenali Masalah menggunakan Kalender Musim
Berdasarkan pengamatan penduduk secara berulang-ulang, ternyata ada kejadian yang sering muncul pada waktu-waktu tertentu. Untuk mengenal adanya masalah yang bersumber dari kejadian-kejadian yang muncul pada waktu-waktu tertentu itu, maka berikut ini disajikan daftar masalah yang dikenali berdasarkan kalender musim:
IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN KALENDER MUSIM
MASALAH
KEGIATAN
KEADAAN PANCAROBA KEMARAU PANCAROBA MUSIM HUJAN
MAR APRL MEI JUN JUL AGST SEP OKT NOP DES JAN FEB
Kekurangan air bersih - - - * *** ** - - - - - -
Musim tanam **** **** **** - - - **** **** **** **** - -
Musim panen - - **** **** **** **** - - - **** **** ****
Kesehatan * * - - - - * * * * * *
Berdasarkan kalender musim tersebut diatas, masalah yang dikenali kemudian dirumuskan dalam bentuk daftar masalah. Dalam daftar masalah tersebut, sekaligus dirumuskan potensi pembangunan yang perlu dikembangkan. Daftar masalah dan potensi berdasarkan kalender musim adalah sebagai berikut :

DAFTAR MASALAH DAN POTENSI BERDASARKAN KALENDER MUSIM

No MASALAH POTENSI
1 Pada Musim penghujan, saluran air limbah di dusun I tidak dapat menampung air hujan. a. Batu, pasir
b. Tenaga gotong royong
2 Pada Musim penghujan, saluran air limbah di dusun II tidak dapat menampung air hujan. a. Batu, pasir
b. Tenaga gotong royong
3 Pada musim penghujan, benteng irigasi besawi di dusun I rawan longsor. a. Batu, pasir
b. Tenaga gotong royong
4 Pada musim pancaroba, penduduk desa rawan terserang penyakit muntaber. a. Puskesmas
b. Bidan desa
5 Pada musim kemarau, debit air semua irigasi di Desa Jandimeriah sangat jauh berkurang. a. Sungai sbg sumber air ada
b. Tenaga gotong royong






1.3 Identifikasi / Mengenali Masalah menggunakan Bagan Kelembagaan
Berdasarkan pengamatan terhadap aspek-aspek kelembagaan yang ada di Desa Jandimeriah, dapat dikenali masalah dan potensi seperti berikut ini :

a. DAFTAR MASALAH DAN POTENSI BERDASARKAN KELEMBAGAAN
























b. DAFTAR MASALAH DAN POTENSI DARI BADAN KELEMBAGAAN DESA

No Lembaga Masalah Potensi
1 Pemerintahan Desa a. Managemen dan administrasi desa belum maksimal.

b. Kantor Kepala Desa Tidak ada - Perangkat desa
lengkap
- Inventaris lengkap

- Perangkat desa
lengkap
- Lahan kantor ada
2 BPD a. Tidak memahami Tupoksinya
b. Tidak ada kantor - Anggota BPD lengkap
- Lahan kantor ada
3 Kelompok Tani a. Kurangan pelatihan/pembekalan
b. Kekurangan modal - Kelompok tani banyak
- Lahan pertanian luas

4 Puskesmas a. Pelayanan kurang mantap
b. Obat-obatan tidak lengkap - Bangunan fisik ada
- Bidan Desa ada
5 PKK a. Kurang aktif
b. Pelayanan yang tidak maksimal - Anggota lengkap
- Peralatan lengkap
6 KUD a. Pengurus tidak jelas - Kantor /gudang ada
7 Lembaga Adat a. Tidak jelas kelembagaannya - Anggota cukup



2. Proses Kajian Masalah
Dalam hal ini yang dimaksud proses pengkajian masalah adalah kegiatan untuk menindaklanjuti masukan atau analisis data yang dilakukan melalui pengelompokkan masalah, penentuan peringkat masalah, pengkajian tindakan pemecahan masalah, dan penentuan peringkat tindakan.
3. Pengelompokan Masalah
Masalah-masalah yang telah dikenali berdasarkan tiga cara (Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan), selanjutnya perlu dikelompok-kelompokkan agar lebih lengkap dan menyatu. Dengan pengelompokan masalah ini, kita dapat memperoleh gambar mengenai masalah-masalah yang terjadi di desa. Selain pengelompokan masalah, juga perlu dilakukan pengelompokan potensi pembangunan yang dapat digunakan untuk menangani masalah-masalah tertentu.
Berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan dalam musrenbangdes, dapat dirumuskan masalah dan potensi yang ada di Desa Tiganderket seperti berikut ini :
3.1 PENGELOMPOKAN MASALAH dan POTENSI
No MASALAH POTENSI
1 Jalan ke perladangan JUMA KENJAHE Dusun I sepanjang 700 Meter tidak dapat dilalui kendaraan roda 4. - Batu
- Tenaga gotong royong
2 Jalan ke perladangan JUMA GERAT Dusun I sepanjang 800 Meter tidak dapat dilalui kendaraan roda 4. - Batu
- Tenaga gotong royong
3 Penduduk Desa Jandimeriah tidak dapat meniknati air bersih. - Sumber mata air ada
- Swadaya masyarakat
4 Jalan di gang-gang dusun I sepanjang 300 Meter telah rusak parah. - Batu
- Tenaga gotong royong
5 Jalan di gang-gang dusun II sepanjang 350 Meter telah rusak parah. - Batu
- Tenaga gotong royong
6 Akses jalan dari rumah Banteng Bangun s/d rumah Usman Tarigan sepanjang 250 Meter perlu dibuka sebagai jalan alternatif. - Lahan tersedia
- Batu
- Tenaga gotong royong
7 Pemakaian pupuk kimia sangat merusak struktur tanah pertanian, sehingga perlu pengadaan mesin pembuat PUPUK ORGANIK. - Bahan baku ada
- Tenaga kerja ada
- Lokasi pembuatan ada
8 Cuaca semakin tidak stabil karena hutan semakin kritis dan mengakibatkan pola tanam pertanian terganggu serta tanaman pertanian mudah terserang hama. - Lokasi penanaman hutan ada
- Petani tanaman hutan
9 Banyak kolam ikan masyarakat terlantar dan tidak dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan. - Lahan kolam ada
- Sungai / sumber air ada
- Petani ikan ada


10

Pembagian air irigasi Bangun mulia di dusun II sering menjadi masalah karena tidak ada pintu-pintu pembagi air.

- Sawah luas
- Petani ada
11 Untuk meningkatkan KETAHANAN PANGAN,
perlu diaktifkan kembali irigasi kalumpang yang telah lama tidur. - Sungai sebagai sumber air
- Sawah luas
- Petani ada
12 Pada musim penghujan, saluran air limbah di dusun I tidak sanggup menampung air hujan. - Batu, pasir
- Tenaga gotong royong
13 Pada musim penghujan, saluran air limbah di dusun II tidak sanggup menampung air hujan. - Batu
- Tenaga gotong royong
14 Pada musim penghujan, benteng irigasi besawi di dusun I rawan longsor. - Pasir
- Tenaga gotong royong
15 Pada musim pancaroba, banyak warga yang terserang penyakit, muntaber dan ispa. - Pustu ada
- Bidan desa ada
16 Pada musim kemarau, debit air irigasi besawi dan irigasi bangun mulia sangat jauh berkurang. - Sungai sebagai sumber air
- Sawah luas
- Petani ada
17 Pemerintah Desa
1. Management dan administrasi Desa belum
Maksimal.
2. Kantor Pemerintah Desa tidak ada.
- Perangkat lengkap

- Lahan Kantor ada
- Barang inventaris lengkap
18 BPD
1. Belum memahami tugas dan fungsinya

2. Kantor BPD tidak ada.
- Perangkat lengkap

- Lahan Kantor ada
19 Kelompok Tani
1. Kurang pelatihan dan pembekalan
2. Kekurangan modal
- Kelompok banyak
- Lahan pertanian luas
20 Puskesmas Pembantu
1. Pelayanan kurang mantap
2. Obat dan peralatan medis tidak lengkap
- Bangunan ada
- Bidan desa ada
21 PKK
1. Kurang aktif
2. Pelayanan yang tidak maksimal
- Anggota lengkap
- Alat-alat PKK cukup
22 KUD
1. Kepengurusan tidak jelas
- Kantor / gudang ada
23 Pada musim penghujan, saluran air limbah di dusun I tidak dapat menampung air hujan.
- Lembaga ada
- Anggota ada
3.2 Pemeringkatan Masalah
Setelah masalah-masalah dikelompok-kelompokkan, selanjutnya dilakukan pemeringkatan masalah. Dalam pemeringkatan masalah ini, peserta musrenbangdes diminta untuk menimbang dan menilai setiap masalah yang ada di Desa dengan cara memberikan pembobotan terhadap aspek masalah. Bobot setiap aspek masalah ditentukan berdasarkan berat dan ringanya suatu masalah. Pemberian bobot masalah menggunakan angka 1 s/d 5. Semakin berat sifat suatu masalah diberi bobot yang semakin besar. Aspek masalah yang digunakan sebagai dasar penilaian merupakan jawaban pertanyaan tentang :

- Apakah masalah tertentu dirasakan banyak orang
- Bagaimana tingkat keparahan dari suatu masalah tertentu
- Apakah masalah tertentu itu menghambat upaya peningkatan pendapatan
- Apakah suatu masalah tertentu sering terjadi
- Apakah tersedia potensi yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah tersebut
Selanjutnya, berdasarkan pembobotan setiap aspek masalah yang diusulkan oleh para peserta musrenbangdes kemudian dijumlahkan untuk memperoleh jumlah nilai. Jumlah nilai ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengurutkan suatu peringkat masalah. Semakin besar nilai yang diperoleh, maka peringkat masalahnya semakin tinggi yang ditandai dengan tanda angka yang semakin kecil.
Berdasarkan cara tersebut dapat diketahui bahwa berdasarkan penilaian bersama peserta musrenbangdes, masalah yang menduduki peringkat “atas” atau tinggi adalah :
3.3 HASIL PENENTUAN PERINGKAT MASALAH
No Masalah Dirasakan oleh orang banyak Sangat parah Menghambat peningkatan pendapatan Keseringan terjadi Tersedia potensi untuk memecahkan masalah Jumlah nilai Urutan peringkat
1 Jalan ke perladangan JUMA KENJAHE Dusun I sepanjang 700 Meter tidak dapat dilalui kendaraan roda 4. 5 4 4 3 4 20 6
2 Jalan ke perladangan JUMA GERAT Dusun I sepanjang 800 Meter tidak dapat dilalui kendaraan roda 4. 5 4 3 4 3 19 7
3 Penduduk Desa Jandimeriah tidak dapat meniknati air bersih. 5 5 5 5 4 24 2
4 Jalan di gang-gang dusun I sepanjang 300 Meter telah rusak parah. 4 3 2 3 3 15 11
5 Jalan di gang-gang dusun II sepanjang 350 Meter telah rusak parah. 4 3 2 1 2 12 14
6 Akses jalan dari rumah Banteng Bangun s/d rumah Usman Tarigan sepanjang 250 Meter perlu dibuka sebagai jalan alternatif. 3 1 2 1 1 8 18
7 Pemakaian pupuk kimia sangat merusak struktur tanah pertanian, sehingga perlu pengadaan mesin pembuat PUPUK ORGANIK. 5 5 4 4 4 22 4
8 Cuaca semakin tidak stabil karena hutan semakin kritis dan mengakibatkan pola tanam pertanian terganggu. 5 4 5 5 4 23 3
9 Banyak kolam ikan masyarakat terlantar dan tidak dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan. 5 4 4 3 2 18 8
10 Pembagian air irigasi Bangun mulia di dusun II sering menjadi masalah karena tidak ada pintu-pintu pembagi air. 5 5 5 5 5 25 1
11 Untuk meningkatkan ketahanan pangan perlu diaktifkan embali irigasi kalumpang yang telah lama tidur. 4 3 2 2 2 13 13
12 Pada musim penghujan, saluran air limbah di dusun I tidak sanggup menampung air hujan. 5 4 3 3 2 17 9
13 Pada musim penghujan, saluran air limbah di dusun II tidak sanggup menampung air hujan. 3 4 3 3 1 14 12
14 Pada musim penghujan, benteng irigasi besawi di dusun I rawan longsor. 4 3 1 2 1 11 15
15 Pada musim pancaroba, banyak warga yang terserang penyakit, muntaber dan ispa. 1 1 1 1 1 5 23
16 Pada musim kemarau, debit air irigasi besawi dan irigasi bangun mulia sangat jauh berkurang. 5 3 2 4 2 16 10
17 Pemerintah Desa
1. Management dan
administrasi Desa
belum Maksimal.
2. Kantor Pemerintah
Desa tidak ada. 5 4 4 4 4 21 5
18 BPD
1. Belum memahami
tugas dan fungsinya

2. Kantor BPD tidak
ada
1 1 1 1 1 5 21
19 Kelompok Tani
1. Kurang pelatihan
dan pembekalan
2. Kekurangan modal 2 1 1 1 1 6 20




20



Puskesmas Pembantu
1. Pelayanan kurang
mantap
2. Obat dan peralatan
medis tidak lengkap







3







2







1







2







2







10







16
21 PKK
1. Kurang aktif
2. Pelayanan yang tidak
maksimal 2 1 1 2 1 7 19
22 KUD
1. Kepengurusan tidak
Jelas 3 1 2 2 1 9 17

23
Lembaga Adat
1. Jarang tampak di
masyarakat

1

1

1

1

1

5

22


Catatan :
Pemberian nilai (skor) untuk penentuan peringkat masalah disarankan dengan angka minimal “1” dan maksimal “5”. Dasar penilaian menggunakan pedoman seperti tercantum pada kolom 3 – 4 – 5 – 6 – 7 pada tabel diatas.
3.3 Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah
Tahapan lebih lanjut setelah pemeringkatan masalah adalah melakukan kajian terhadap alternatif tindakan untuk memecahkan masalah. Untuk keperluan ini, dalam musrenbangdes telah dibahas bersama tentang penyebab dari setiap masalah yang ada. Langkah penentuan penyebab masalah ini penting dilakukan, karena ketetapan tindakan yang diambil dalam rangka memecahkan masalah adalah ketepatan dalam menentukan penyebabnya terlebih dahulu.
Berdasarkan hasil musyawarah dengan para peserta musrenbangdes dapat dirumuskan tindakan alternatif yang dipandang layak adalah seperti tercantum pada tabel Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah dan Penentuan Peringkat Masalah (3.5).

3.4 Penentuan Peringkat Tindakan
Setelah dilakukan pengkajian terhadap tindakan pemecahan masalah, perlu dilanjutkan dengan langkah penentuan peringkat tindakan. Langkah ini dimaksudkan untuk menentukan tindakan apa yang perlu didahulukan (diprioritaskan). Tindakan yang mendapatkan prioritas untuk dilakukan merupakan hasil pertimbangan para peserta musrenbangdes atas kegawatan suatu masalah.
Berdasarkan hail musyawarah, dapat ditentukan peringkat tindakan pemecahan masalah pada :
tabel Hasil Pengkajian Tindakan Pemecahan Masalah dan Penentuan Peringkat Masalah (3.5).



BAB V

TUJUAN, SASARAN DAN TOLOK UKUR KEBERHASILAN

1. Tujuan
Dalam hal ini tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi Pemerintah Desa bersama masyarakat. Tujuan adalah hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 5 tahun. Oleh karena itu, tujuan yang dirumuskan perlu memperhatikan misi pembangunan desa.
Misi dan Tujuan
NO MISI TUJUAN
1 Membangun tata pemerintahan desa yang baik dengan bersendikan pada prinsip keterbukaan, tanggungjawab, saling percaya dan partisipasi masyarakat 1. Mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan kepada masyarakat secara berkualitas dan terpercaya
2. Mewujudkan pola hubungan kemitraan dan kebersamaan antara Pemerintah Desa, Badan Perwakilan Desa dan warga masyarakat
3. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan
2 Meningkatkan kualitas hidup menuju kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan dan berkeadilan Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pendidikan/ keterampilan, kesehatan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kasih
3 Mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, terutama di sektor pertanian, pangan dan perkebunan Meningkatkan dan memperluas sumber-suber perekonomia rakyat dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan

2. Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan, yaitu sesuai yang akan dicapai atau dihasilkan oleh Pemerintahan Desa dalam jangka waktu satu tahun, enam bulan, triwulan, atau hanya dalam jangka waktu satu bulan.
Sasaran meletakkan dasar yang kuat untuk mengendalikan dan memantau kinerja Pemerintah Desa. Keberadaan sasaran menjadim keberhasilan pelaksanaan rencana jangka panjang yang bersifat menyeluruh yang berarti menyangkut keseluruhan stakeholders desa.
Sasaran harus menggambarkan hasil yang ingin dicapai melalui tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu setiap bidang sasaran perlu ditentukan tolok ukur keberhasilannya.



SASARAN dan TOLOK UKUR KEBERHASILAN

NO SASARAN TOLOK UKUR KEBERHASILAN
1 Meningkatkan kemampuan para pamong desa dalam mengelola pemerintahan 1. Administrasi perkantoran desa tertata dengan baik
2. Tersedianya perencanaan pembangunan desa
2 Meningkatnya keterbukaan penyelenggaraan pemerintah desa 1. Keterbukaan dalam pengambilan keputusan
2. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan
3. Keterbukaan dalam pelayanan publik
4. Ketersediaan pamong desa menerima kritik dan saran dari masyarakat
3 Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan 1. Meningkatnya kemampuan dan keberanian masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada BPD maupun Pemerintah Desa
2. Meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan
3. Meningkatnya kemmapuan masyarakat melakukan pengawasan dan penilaian terhadap Pemerintah Desa dan BPD
4. Meningkatnya rasa memiliki dari warga desa terhadap peroses dan hasil pembangunan desa
4 Meningkatnya kualitas sumber daya 1. Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan secara memadai
2. Meningkatnya peserta wajib belajar 9 tahun (atau rendahnya jumlah anak usia sekolah yang drop out)
3. Rendahnya angka kejadian sakit
4. Rendahnya tingkat kematian bayi dan kematian ibu melahirkan
5. Menurunya angka pengangguran penduduk desa
6. Semakin maraknya umat yang melakukan peribadatan sesuai agama yang dianut
7. Rendahnya tingkat kriminalitas dan kenakalan remaja/pemuda
8. Menurunya jumlah penduduk miskin (prasejahtera)
5 Berkembangnya sumber-sumber atau sarana-prasarana ekonomi rakya 1. Tersedianya sarana irigasi yang memadai
2. Meningkatnya hasil panen para petani
3. Tersedianya pasar desa
4. Tersedianya koperasi desa



BAB VI
STRATEGI PEMBANGUNAN DAN KEBIJAKAN
Strategi pembangunan desa menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan desa, prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman serta kerangka berpikir yang melatar belakangi upaya pencapaian visi dan misi yang akan dilakukan. Berdasarkan strategi tersebut selanjutnya dapat dijadikan pedoman dalam menentukan arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program pembangunan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan yang telah dirumuskan, maka Pemerintah Desa menempuh strategi sebagai berikut :

NO STRATEGI KEBIJAKAN
1 Penguatan kapasitas Pemerintah Desa dalam tata kelola Pemerintahan Desa yang baik Mengembangkan kemampuan pamong desa dalam mengelola pemerintahan
2 Pemberdayaan lembaga-lembaga kemasyarakatan agar lebih berfungsi dalam pengelolaan pembangunan 1. Mengembangkan demokratisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Mengembangkan hubungan kemitraan Pemerintah Desa, BPD dan warga masyarakat
3 Peningkatan jumlah dan kualitas sarana-prasarana perekonomian 1. Membentuk dan mengembangkan Badan Usaha Desa (Bumdes)
2. Meningkatkan produktivitas lahan
4 Peningkatan kesadaran masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan 1. Meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan
2. Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
5 Meningkatkan penataan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan Mengatur ketertiban dalam pemanfaatan lahan


BAB VII

PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Dalam pembangunan pada dasarnya merupakan upaya untuk melaksanakan strategi dan kebijakan Pemerintah Desa. Program pembangunan merupakan proses penentuan jumlah dan sumber daya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan suatu rencana tindakan/pembangunan.
Kegiatan pembangunan merupakan penjabaran rinci tentang langkah-langkah yang diambil untuk menjabarkan program. Penjabaran kegiatan memiliki tingkat kerincian yang sesuai dengan kebutuhan sebagaimana diuraikan dalam program. Dalam RPJMDesa, kegiatan pembangunan masih bersifat indikatif (bersifat perkiraan, sehingga belum oprasional dan belum sampai pada perhitungan teknis).
Program dan kegiatan pembangunan dirumuskan dalam bentuk tabel atau matriks. Dalam menyusun program dan Kegiatan Pembanguan didasarkan pada peringkat masalah dan tindakan serta memperhatikan kembali visi, misi, tujua, sasaran, strategi dan kebijakan desa.
Program pembangunan Desa Jandimeriah yang dirumuskan atas dasar masukan-masukan yang diperoleh dalam musrenbangdes sebagaimana diuraikan pada lampiran-lampiran.



BAB VIII
PENUTUP

Demikian RPJMDes Desa JANDIMERIAH ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa JANDIMERIAH Kecamatan TIGANDERKET tahun 2010 -2014 yang selanjutnya setiap tahun akan dijabarkan dalam RKP Desa.

KEPALA DESA JANDIMERIAH



MILALANTA SEMBIRING


Diundangkan di Jandimeriah
Pada Tanggal, 23 Agustus 2010

SEKRETARIS DESA JANDIMERIAH




CINTA PURBA
NIP. 19690709 200906 1 006









SKETSA DESA JANDIMERIAH
U


Gunung Merlawan Susuk
Nari Gunung II

Tanjung Mbelang
Sukatendel









Batukarang




Sarinembah


Singgamanik
Kec.Munte



Keterangan :

1. Jalan Kabupaten 8. Kebun Rakyat

2. Sungai 9. Sekolah Dasar

3. Jalan Desa 10. Puskesmas

4. Jalan perladangan 11. Sawah

5. Batas wilayah 12. Gereja

6. Mesjid 13. Kantor Pertanian

7. Pemuliman Penduduk 14. Jembatan

Kamis, 17 Februari 2011

KEADAAN DAERAH

Kabupaten Karo terletak di dataran tinggi Pegunungan Bukit Barisan dan merupakan Daerah Hulu Sungai. Luas wilayah Kabupaten Karo adalah 2.127,25 Km2 atau 212.725 Ha atau 2,97 persen dari luas Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dan secara geografis terletak diantara 2°50’–3°19’ Lintang Utara dan 97°55’–98°38’ Bujur Timur. Batas-batas wilayah Kabupaten Karo adalah:

* Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Deli Serdang
* Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Toba Samosir
* Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Simalungun
* Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara (Propinsi Nangroe Aceh Darusalam).

Ibukota Kabupaten Karo adalah Kabanjahe yang terletak sekitar 76 km sebelah selatan kota Medan ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Sejak zaman Belanda Kabupaten Karo sudah terkenal sebagai tempat peristirahatan. Setelah kemerdekaan Republik Indonesia kemudian dikembangkan menjadi daerah tujuan wisata di Propinsi Sumatera Utara. Objek-objek pariwisata di Kabupaten Karo adalah panorama yang indah di daerah pegunungan, air terjun, air panas, dan kebudayaan yang unik.

Kabupaten Karo terkenal sebagai daerah penghasil berbagai buah-buahan dan bunga-bungaan, dan mata pencaharian penduduk yang terutama adalah usaha pertanian pangan, hasil hortikultura dan perkebunan rakyat. Keadaan hutan cukup luas yaitu mencapai 129.749Ha atau 60,99 persen dari luas Kabupaten Karo.

Kabupaten Karo merupakan Daerah Hulu Sungai (DHS) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Wampu/Ular, sub Daerah Aliran Sungai Laubiang.

Potensi Industri yang ada adalah Industri kecil dan aneka industri yang mendukung pertanian dan pariwisata. Potensi sumber-sumber mineral dan pertambangan yang ada di Kabupaten Karo diduga cukup potensial namum masih memerlukan survei lapangan.

IKLIM (SUHU, MUSIM, ANGIN, CURAH HUJAN)

1. Suhu udara rata-rata di Kabupaten Karo berkisar antara 18,4°C - 19,3°C, dengan kelembaban udara pada tahun 2006 rata-rata setinggi 88,39 persen, tersebar antara 86,3 persen sampai dengan 90,3 persen.
2. Di Kabupaten Karo seperti daerah lainnya terdapat dua musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Musim hujan pertama mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Januari dan musim hujan kedua mulai bulan Maret sampai dengan bulan Mei.
3. Pada tahun 2006 ada sebanyak 172 hari jumlah hari hujan dengan rata-rata kecepatan angin 1,32 M/DT.
4. Arah angin terbagi 2 (dua) arah/gerak yaitu angin yang berhembus: Dari arah Barat kira-kira bulan Oktober sampai dengan bulan Maret dan dari arah Timur dan Tenggara antara bulan April sampai dengan bulan September.

KEPENDUDUKAN

Hasil Sensus tahun 2000 Penduduk Kabupaten Karo berjumlah 283.713 jiwa, pada pertengahan tahun 2009 diperkirakan sebesar 370.619 yang mendiami wilayah seluas 2.127,25 Km². Kepadatan penduduk diperkirakan sebesar 174,22 jiwa/ Km²

Laju Pertumbuhan Penduduk Karo Tahun 2000 – 2009 (keadaan tengah tahun) adalah sebesar 3,01 % per tahun

Tahun 2009 di Kabupaten Karo Penduduk laki-laki lebih sedikit dari Perempuan. Laki-laki berjumlah 182 497 jiwa dan Perempuan berjumlah 188 122 jiwa. Sex rasionya sebesar 97,01.

Selanjutnya dengan melihat jumlah penduduk yang berusia dibawah 15 tahun dan 65 tahun ke- atas maka diperoleh rasio ketergantungan sebesar 59,76 yang berarti setiap seratus orang usia produktif menanggung 60 orang dari usia dibawah 15 tahun dan 65 tahun keatas. Beban tanggungan anak bagi usia produktif sebesar 52 dan beban tanggungan lanjut usia bagi penduduk usia produktif sebesar 8.

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Kabupaten Karo adalah merupakan bagian dari Propinsi Sumatera Utara dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang secara administratif dibagi atas tujuh belas kecamatan.



BUJUR RAS MEJUAH-JUAH KITA KERINA